Diduga Desa Pujananting, Miliki Ketua dan Anggota BPD Double Job

    Diduga Desa Pujananting, Miliki Ketua dan Anggota BPD Double Job

    BARRU - Salah satu desa di kabupaten Barru di duga ketua dan anggota BPD dalam hal ini rangkap jabatan, Kamis (23/5/2024). 

    Dari Hasil penelusuran, desa tersebut adalah desa pujananting kecamatan pujananting kabupaten Barru yang di duga kuat ketua dan anggota BPD rangkap jabatan yang mana salah satunya masih aktif mengajar sebagai Guru PAUD PPPK. 

    Pemerintah Desa Atau Perangkat desa DiLarang Rangkap jabatan di Desa Sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 Diatur Dalam pasal 51.

    Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala seksi ( kasi ) Kepala urusan (Kaur), dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.(Kadus)

    Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.

    Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Untuk Penghasilan tetap dan juga tunjangan perangkat desa sendiri, itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang besaran tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

    Selanjutnya, terkait tugas perangkat desa, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Desa ialah membantu serta menerima kuasa atas pelimpahan sebagian tugas dari kepala desa.

    Dalam menjalankan tugas, perangkat desa pun memiliki sejumlah kewajiban dan juga larangan layaknya kewajiban dan larangan pendamping desa yang sudah pernah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

    Ada beberapa pertanyaan yang kerapkali di pertanyakan seputar larangan-larangan itu, diantaranya seperti: Apakah perangkat desa dilarang rangkap jabatan, berpolitik, ikut kampanye, serta apakah saja larangan perangkat desa dalam pilkades, pilkada, dan pemilu?

    Nah, berikut ini beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

    Larangan Larangan bagi perangkat Desa!

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat atau perangkat desa diatur dalam pasal 51", berikut ini isi lengkapnya:

    Inilah poin-poin Larangan bagi perangkat desa/pejabat desa:

    (1.)Merugikan kepentingan umum,

    (2.)Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,

    (3).Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,

    (4) Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,

    (5).Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

    (6).Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,

    (7). menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,

    (8).Menjadi pengurus partai politik, Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,

    (9).Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,

    (10).merangkap jabatan jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,

    (11).jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,

    (12).Melanggar sumpah/janji jabatan, dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    (13).Sudah menjabat sebagai kepala urusan pemerintahan (Kaurpem) di desa Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau anggota ( BUMDES )

    Larangan rangkap jabatan Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. dan terkait apa saja larangan tersebut di atas dari jabatan perangkat desa diatur dalam pasal 51.

    Dari pantauan awak media beberapa waktu lalu di desa pujananting kecamatan pujananting, Salah satu masyarakat setempat, di konfirmasi yang tidak di sebut namanya;

    Pak, apakah didesa pujananting ketua dan anggota BPD rangkap jabatan? 

    Iya pak ada, sudah berapa lama pak! 

    Sudah lama pak, saya tidak tau persis iye, yang jelas sudah lama pak, jawabnya! 

    Melalui pesan whatsapp kepala Badan Pemerintahan Desa (BPMD) Barru di konfirmasi;

    "kalau secara aturan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa, itu sangat dilarang", tegasnya. 

    Akan tetapi kami masih menunggu atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, untuk penerapannya kami juga menunggu PP (peraturan pemerintah) terbaru serta Permendagri yang baru dalam pelaksanaan tentang larangan ketua dan anggota BPD rangkap jabatan. Kunci jamal



    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Ditetapkan Calon Tunggal NasDem, Dokter...

    Artikel Berikutnya

    Bupati: Selamat Menjalankan Ibadah Umroh...

    Berita terkait