BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru bekerjasama dengan pemerintah Desa Lasitae melakukan sosialisasi tentang pendampingan hukum di Aula kantor desa Lasitae, kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru, pada Rabu (08/05/2024).
Sosialisasi yang dilakukan terkait pendampingan hukum pidana dan perdata yang menghadirkan tim Jaga Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Barru Putra, SH sekaligus pembawa materi.
Sosialisasi itu dibuka oleh sekretaris desa (Sekdes) Lasitae Yunus mewakili Kades Lasitae Kartini Baharuddin dan turut dihadiri Ketua dan anggota BPD, para Kadus, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat desa Lasitae, sebagai peserta sosialisasi.
Saat membuka sosialisasi, Sekdes Lasitae Yunus menyampaikan terima kasih kepada tim Jaga Desa dalam hal ini Kasi Datun Kejari Barru atas terlaksananya sosialisasi pendampingan hukum pidana dan perdata.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Sosialisasi seperti ini sangat perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait dengan masalah hukum.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi paham tentang hukum pidana dan perdata", harap Yunus.
Kasi Datun Kejari Barru Putra, SH dalam sambutannya menekankan bahwa Pemdes dan masyarakat harus paham dan mengenali hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Putra, SH memperkenalkan diri dan tupoksinya selaku Kasi Datun Kejari Barru yang bertanggung jawab melakukan pendampingan hukum.
Dalam sesi tanya jawab, nampak peserta sosialisasi antusias mempertanyakan masalah warisan, hibah, hak asuh anak dan lain sebagainya sesuai materi yang dibawakan oleh Kasi Datun.
(redjni)