BARRU - Kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak di sejumlah daerah di Indonesia khususnya di kabupaten Barru Sulawesi Selatan, diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang salah satunya di Desa Libureng Dusun Panincong Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru, adanya aktivitas penambangan tanah galian C yang diduga ilegal, minggu 14/4/2024.
Salah satu warga berinisial Ar yang ditemui oleh awak media ini menyampaikan, " sepengetahuan saya pak lokasi tersebut akan diratakan untuk pembangunan rumah tinggal oleh pemilik lahan, yaitu H. Ulla, " ugkapnya
Tidak jauh dari lokasi tambang media ini menyambangi H. Ulla pemilik lahan minggu sore sekitar pukul 15.30 Wita, akan tetapi pemilik lahan tersebut tidak berada ditempat alias keluar daerah menuju kota makassar ungkap Salah satu Family ditemui dikediaman H. Ulla dalam hal ini keponakan pemilik lahan tersebut.
ABD inisial keponakan H.Ulla menyampaikan bahwa pak aji tidak dirumah pak aji ke Makassar, " Kami bersepakat dengan pemilik alat berat (excavator) yang mengolah lokasi tersebut mulai dari perijinan hingga penjualan material kami hanya terima beres".
Sementara itu, Jamal Plt Desa Libureng Kecamatan Tanete Riaja kabupaten Barru saat ditemui di kediamannya menyampaikan " Saya sempat menegur keberadaan alat berat tersebut 2 hari sebelum lebaran, apakah sudah mengurus ijin ungkap kepemilik alat berat atau pengelola lahan tersebut, "lanjut, mauji dikasih rata pak desa jawab pengelola lahan".
(Tim JNI Barru)
Baca juga:
Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulsel
|